Langsung ke konten utama

Bahaya Hutang Piutang, Jangan Terpancing Emosi Apalagi Memviralkannya.



Rasanya hampir sudah tak asing lagi ketika kita melihat postingan di beranda facebook seseorang yang bertuliskan, 

"Maaf ya terpaksa gue viralin ni orang gak tau diri, biar pada tau semua, ati-ati sama orang kaya' gini... udah dikasih ngutang, giliran ditagih susah bener, sampe capek nagihnya,  tetep aja gak kesadaran juga !"

Kurang lebih demikian kata-katanya, disertai beberapa gambar bukti chat adu mulut antara orang yang berhutang dan si pemberi hutang.

Lalu selang beberapa menit kemudian, ramailah postingan itu menuai komen, dari yang mencibir kelakuan si penghutang, membully minta dihastag siapa orangnya, menyimpan nomer telepon orang yang berhutang untuk bisa menerrornya, bahkan sampai yang menegur kiranya jangan memosting hal tersebut karena merasa kasihan pada orang yang diviralkan itu.

Maka sebentar saja viral-lah postingan hutang  yang seharusnya tidak disajikan untuk konsumsi publik, karena akan memberikan dampak negatif bagi orang yang dipermalukan tersebut.

Sementara orang yang dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain, tanpa disadarinya ia akan terjerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BUKU KEDUA - KEJAHATAN BAB XVI PENGHINAAN yang berbunyi :

Pasal 310

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3)  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
 
Selain itu, Pasal 45 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa:
 
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) ...

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Maka, untuk para pegiat Sosial Media, sebaiknya berhati-hati untuk hal yang satu ini ya.

Jangan sampai seperti kata pepatah, "Sudah jatuh tertimpa tangga pula".

Maka, sebaiknya tetap dibicarakan baik-baik, ambil solusi baiknya bagaimana tanpa perlu menyakiti hati orang lain.

Dan yang terpenting, mungkin ada baiknya kita mempertimbangkan baik dan buruknya bila kita bersedia memberikan pinjaman hutang pada seseorang, dengan memikirkan juga resiko bila hutang tersebut tak bisa dibayar oleh orang yang berhutang.

Kalau sejak awal kita sudah bisa dan siap mengambil resiko hutang tak bisa dikembalikan, maka berikanlah pinjaman hutang tersebut dsngan ikhlas.

Tapi, jika kita tidak bisa menerima resiko bahwa hutang tak bisa dikembalikan nantinya, maka tak ada salahnya kita menolak baik-baik atau memberikan saja bantuan itu sekedarnya sebagai hadiah.

Ketimbang pada akhirnya kita menyakiti perasaan orang yang berhutang dengan kata-kata hinaan dan caci-makian kita, maka gugurlah pahala atas apa yang telah kita lakukan, sia-sia.

Dan tetap menjadi kewajiban bagi kita untuk menagih hutang tersebut, agar tidak memberatkan orang yang berhutang di akhirat nanti, sebagaimana salah satu hadits Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410)


22 Oktober 2020
NesyaHadar

Komentar